Rabu, 11 Juni 2008

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang perlunya memberikan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri,
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya. Sementara itu pelayanan dalam bentuk percepatan belajar/akselerasi telah dirintis pada tahun 1998 dengan melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam pada 2 sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa terus mengalami penyempurnaan. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mengarah pada berkembangnya potensi mereka. Pemikiran di atas ditunjang dari hasil penelitian tentang program percepatan belajar terhadap 20 SMA Unggulan di 16 propinsi di Indonesia yang menyimpulkan bahwa program ini dianggap tidak cukup memberikan dampak positif pada peserta didik berbakat untuk mengembangkan potensi intelektual yang tinggi. Salah satu faktor penyebabnya adalah data yang menunjukkan 25,3% peserta didik SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata dan hanya 9,7% yang tergolong anak memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Hawadi, dkk., 1998).
Temuan tersebut tentu saja sangat memprihatinkan karena dengan kemampuan intelektual yang terbatas, peserta didik “dipaksa” untuk mengikuti program yang menuntut kerja intelektual yang tinggi. Hal-hal semacam ini yang seringkali menimbulkan implikasi negatif terhadap program akselerasi yang dilakukan, karena peserta didik tidak lagi memperoleh kenyamanan dalam mengikuti pendidikan tetapi berada dalam situasi yang terkekang dan terpaksa. Di sisi lain, guru yang mengajar di program akselerasi relatif tidak disiapkan untuk mengajar peserta didik cerdas istimewa. Hal ini mengakibatkan layanan yang diberikan guru tidak membantu berkembangnya potensi intelektual peserta didik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, pada tahun anggaran 2007, Direktorat Pembinaan SLB melakukan serangkaian diskusi dan workshop yang melibatkan para psikolog, akademisi, pendidik, dan pengelola program akselerasi untuk melakukan penyempurnaan konsep dan pedoman dengan memperhatikan berbagai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP no. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai aturan pemerintah lainnya yang terkait. Beberapa poin penting dari hasil penyempurnaan tersebut, akan disajikan secara ringkas pada bagian berikut ini.
Dari aspek kesiswaan, tes yang digunakan untuk merekrut siswa baru program akselerasi menggunakan tiga komponen yaitu: tes IQ, kreativitas, dan task commitment. Khusus mengenai tes IQ, skala minimal yang ditetapkan oleh para psikolog adalah 130 atau pada tingkatan very superior. Untuk tes IQ, para psikolog telah merekomendasikan beberapa jenis alat tes antara lain: Wechsler Intelligence Scale for Children, Stanford Binet atau Culture Fair Intelligence Test Skala 2A/2B.
Dari aspek kurikulum, pendidikan untuk anak cerdas istimewa membutuhkan diferensiasi kurikulum yaitu memberikan tugas dan kegiatan belajar yang berbeda dari rata-rata anak seusianya sesuai dengan kebutuhan belajarnya. Diferensiasi kurikulum bagi peserta didik cerdas istimewa dapat dilakukan melalui tiga jalur: enrichment (pengayaan) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan perluasan materi kurikulum, extension (pendalaman) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan investigasi bidang studi secara lebih mendalam, dan acceleration (percepatan) yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan untuk menyelesaikan materi belajar dalam waktu yang lebih singkat (Davis dan Rimm, 1998).
Pengayaan berarti memperkaya, memperluas, dan mengembangkan: pengetahuan/informasi, pemahaman, aplikasi dan integrasi, proses berpikir, strategi dan keterampilan, tampilan fisik, sikap terhadap pemikiran abstrak tingkat tinggi dan/atau kinerja pada suatu tingkat kompleksitas sesuai tingkat perkembangan peserta didik (Davis dan Rimm, 1998). Kegiatan pengayaan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti studi ekskursi, topik-topik pilihan, projek individual ataupun kelompok, serta penelitian. Kegiatan pendalaman dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran berbasis ICT, pusat-pusat pembelajaran (learning centre) sesuai bidang studi, kontrak pembelajaran mandiri, mentoring, kompetisi bidang studi, ataupun pembelajaran berbasis sumber daya belajar (resource based learning).
Dalam pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik cerdas istimewa tidak cukup hanya dengan dimenukan dengan standar isi maupun standar kompetensi yang saat ini ada. Istilah standar mengacu pada pengertian threshold atau minimal, Mengingat peserta didik yang akan diajar adalah peserta didik cerdas istimewa, terasa janggal apabila harus disajikan dengan menu materi /isi pelajaran yang standar yang merupakan threshold bagi peserta didik regular yang kecerdasannya sedang/normal (Supriyanto, 2007)
Dalam pandangan konstruktivistik pembelajaran harus kontekstual dan memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan pengalaman pembelajarannya. Atas dasar itu pembelajaran yang baik harus dirancang berbasis pada kontek sosial sekolah, konteks peserta didik serta konteks kompetensi yang dituju. Oleh Johnson (2002) dipertegas bahwa pembelajaran yang kontektual harus dirancang sesuai dengan karakter peserta didik. Apabila peserta didik yang dihadapi memiliki kunggulan maka pembelajaran harus dirancang dengan keunggulan dalam isi maupun dalam prosesnya.
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa yang mempunyai kelebihan dalam kecepatan menyelesaikan tugas, mempunyai tingkat keunggulan dalam abtraksi berfikir memerlukan perancangan pembelajaran yang lebih cepat dan lebih unggul dalam tantangan berfikir (Renzulli, 1991). Persoalan yang kemudian muncul terkait dengan pelayanan pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa bagi guru adalah bagaimana mengolah standar Isi (Kepmendiknas 22) untuk dimodifikasi menjadi isi yang sesuai dengan keunggulan peserta didik cerdas istimewa dan meningkatkan tantangan taraf berfikir yang cocok dengan peserta didik yang cerdas tersebut.
Penetapan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa membawa konskwensi kepada guru untuk memodifikasi kegiatan pembelajaran bagi peserta didik reguler ke corak kegiatan pembelajaran yang menuntut corak berfikir tingkat tinggi. Pola kegiatan pembelajaran yang demikian luas cakupan dimensinya tidak cukup menggunakan pola one way traffic, sehingga pola seperti pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) maupun mengutamakan produk/proyek lebih banyak digunakan. Sebagai konskwensi dari pemilihan tipe problem solving yang demikian selanjutnya mengharuskan guru untuk menetapkan bobot materi juga harus bertipe setidaknya C-4 (analisis) dan jika dimungkinkan sampai C-6 (evaluasi) yang mendorong peserta didik berfikir tingkat tinggi dan kritis. Untuk menunjang itu guru tidak mungkin asal memindahkan materi dalam buku paket tetapi harus menseleksi materi dari buku bahkan harus mencari rujukan lain yang lebih berbobot. Sudah saatnya dalam konteks ini guru meninggalkan cara memilih materi pelajaran dengan bertumpu pada buku paket.
Berdasarkan konsep-konsep di atas, seyogyanya mengajar pada kelas peserta didik cerdas istimewa tidak hanya menambahkan dengan penggunaan teknologi informasi dan kominikasi (ICT) tetapi harus pula ditingkatkan bobot materi pelajaran dan bobot kegiatan pembelajaran, sebab tanpa itu sesungguhnya guru telah memberlakukan menu pembelajaran dengan materi yang tidak sesuai dengan karakter mereka yang berkemampuan diatas rerata peserta didik. Disinilah diperlukan guru yang berkedudukan sebagai agen pembelajaran dan profesional. Pembelajaran untuk peserta didik cerdas istimewa memerlukan bentuk pelaksanaan yang multi dimensi agar semua potensi yang istimewa dapat dikembangkan.
Dalam upaya mengembangkan kurikulum dan pembelajaran untuk pendidikan bagi anak cerdas istimewa, Direktorat PSLB telah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas MIPA dan psikologi. Perguruan tinggi tersebut didorong untuk memberikan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan program akselerasi dalam mengembangkan kemampuan belajar siswa maupun guru yang mengajar di program tersebut.
Di sisi lain, proses pembelajaran yang dilakukan untuk peserta didik bekecerdasan istimewa tetap mengusung nilai-nilai inklusivisitas. Artinya peserta didik cerdas istimewa dimungkinkan untuk bergabung dengan peserta didik program reguler untuk mata pelajaran-mata pelajaran tertentu. Hal ini perlu dilakukan agar peserta didik cerdas istimewa tidak merasa sebagai sebuah kelompok eksklusif yang dapat menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan (superiority complex). Sementara itu peran guru bimbingan dan konseling (BK) juga ditingkatkan dalam upaya mengoptimalkan potensi kecerdasan yang dimiliki peserta didik. Upaya ini dilakukan agar penyelenggaraan progam akselerasi tidak hanya menekankan pada perkembangan intelektual, tetapi harus memperhatikan perkembangan emosional dan sosial anak yang seirama dengan perkembangan keremajaannya. Selain itu program BK diharapkan dapat mencegah dan mengatasi potensi-potensi negatif yang dapat terjadi dalam proses percepatan belajar. Upaya ini dilakukan dengan membangun kerjasama dengan psikolog pendidikan dan perkembangan dari fakultas/jurusan psikologi di beberapa perguruan tinggi yang telah menjalin MoU dengan Direktorat PSLB.
Dari aspek kelembagaan dan manajemen sekolah, orientasi yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB adalah pemberdayaan manajemen penyelenggara program akselerasi. Sekolah penyelenggara diwajibkan untuk memiliki kepala/manajer program akselerasi yang tidak dirangkap oleh kepala sekolah. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan program berlangsung secara efektif dan pengembangan program dilakukan secara berkesinambungan. Sebagaimana diketahui secara kelembagaan, sekolah/madrasah penyelenggara program akselerasi berada di bawah pembinaan direktorat teknis sesuai dengan jenjang sekolah yang bersangkutan. Sedangkan Direktorat PSLB memberikan pembinaan pada penyelenggaraan programnya.
Sekolah-sekolah yang telah menjadi penyelenggara maupun yang ingin merintis pelayanan bagi peserta didik cerdas istimewa diharapkan untuk melakukan pemetaan (mapping) yang menggambarkan populasi anak cerdas istimewa di lingkungan sekolah tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan program akan terjaga kontinuitasnya dengan adanya jumlah input yang terjamin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan program yang mengikutsertakan calon siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, kebijakan yang dikembangkan oleh Direktorat PSLB bukan meningkatkan kuantitas sekolah penyelenggara program layanan bagi anak cerdas istimewa, tetapi mendorong peningkatan kualitas. Namun demikian, peluang untuk membuka program layanan bagi anak cerdas istimewa dalam bentuk kelas di sekolah reguler maupun sekolah khusus tetap dibuka dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Demikianlah beberapa hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi sekolah, orang tua maupun pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan bagi anak cerdas istimewa. Diharapkan diwaktu-waktu mendatang, efektivitas penyelenggaraan program ini semacam ini terus meningkat dan pada gilirannya dapat mewujudkan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka
Davis, G. A. & Rimm, S. B. (1998). Teaching The Gifted And Talented Children. Boston: Allyn & Bacon.
Direktorat Pembinaan SLB (2007). Penatalaksanaan Psikologi Program Akselerasi. Jakarta: Direktorat PSLB.
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Suprianto, Eko (2007). Pengembangan Model Pembelajaran bagi Siswa CI dan BI. Makalah dipresentasi dalam ”Sosialisasi Pengelola Layanan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Cerdas dan/atau Bakat Istimewa” Juli 2007 di Menado.
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
DEBY ARCELLINA IRMAWATY/ KURTEKDIK/ 1102406041

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pendidikan di Indonesia sekarang mengalami permasalahan yang tidak kunjung selsesai mulai dari permasalahan guru yang tidak sejahterah, siswa/pelajar miskin yang tidak bisa sekolah, sarana dan prasarana yang rusak dan tidak layak.
butuh perjuangan dari kita semua.
http://pendidikan.infogue.com/kebijakan_pemerintah_tentang_pelayanan_pendidikan_bagi_anak_cerdas_istimewa